REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC), Asrorun Ni'am menekankan, halal harus dipahami sebagai terminologi agama. Sementara, ketentuan halal ada yang masuk wilayah kesepakatan yang semua orang sudah tahu, atau mondial yang sama di mana-mana. Untuk itu, ia mengingatkan kalau deklarasi halal itu harus pula dibarengi sudahnya produk itu melewati sertifikasi halal. Asrorun menegaskan, tidak bisa satu lembaga menyatakan produk-produknya halal tanpa memiliki sertifikat halal. "Harus ada sertifikasi formal jadi tidak bisa secara sepihak, misalkan ada ahli kesehatan yang tidak memiliki ijazah, tidak bisa dia mendeklarasikan diri sebagai dokter, ini harus dipahami," ujar Asrorun.
Source: Republika June 14, 2017 18:56 UTC