Deklarasi Masyumi Reborn, Ini Syarat Pembentukan Partai Menurut Kemendagri - News Summed Up

Deklarasi Masyumi Reborn, Ini Syarat Pembentukan Partai Menurut Kemendagri


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit Fasilitasi Partai Politik Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Dedi Taryadi, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan setiap warga negara memiliki hak berserikat dan berkumpul. Hal ini ia katakan, terkait adanya deklarasi Partai Masyumi. Ketentuan tersebut antara lain paling sedikit didaftarkan oleh 50 orang pendiri partai dengan akta notaris. Baca juga: Masyumi Reborn Dinilai Sulit Bertahan, Perlu Ikut Bersihkan Citra Partai Politik(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. (3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.


Source: Kompas November 09, 2020 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */