Pernyataan Wakil Ketua DPR RI yang menyatakan bahwa Papua berada dalam status Darurat Sipil tidak hanya keliru, tetapi juga melampaui kewenangannya. Pernyataan tersebut tentu berpotensi membawa dampak serius, mengingat status Darurat Sipil memiliki cara penyikapan yang berbeda dibanding status tertib sipil. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus untuk segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya terkait dengan status Darurat Sipil di Papua;2. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait dengan ucapan melampaui wewenang yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus;3. Presiden segera mengevaluasi kinerja Menhan RI, Panglima TNI dan KASAD yang tidak sesuai dengan mandat reformasi mengenai penambahan Kodam di tiap Provinsi.
Source: Koran Tempo February 14, 2023 06:57 UTC