Rabu, 22 Februari 2017 | 07:40 WIBSejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor dengan kuota mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga untuk periode Juli 2015 - Januari 2016. ANTARA/Muhammad AdimajaTEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Induk PT Freeport Indonesia, perusahaan yang memiliki tambang emas dan tembaga Grasberg, Papua tersebut enggan mengikuti permintaan pemerintah agar beralih status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Baca : Kasus Freeport, Pemerintah Yakin Penerimaan Tetap TercapaiTercatat ada dua generasi KK yang dimulai pada 1967 untuk generasi I, kemudian dilanjutkan generasi II pada 1991.
Source: Koran Tempo February 22, 2017 00:33 UTC