JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025-2045. Suwito menekankan bahwa tujuan dari RPJMD 2025-2045 adalah menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan di Kabupaten Blitar. Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Izul Marom, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerjasamanya dalam menyelesaikan proses pengesahan RPJMD. Pengesahan RPJMD 2025-2045 ini disambut positif oleh berbagai kalangan di Kabupaten Blitar. Dengan disahkannya Ranperda tentang RPJMD 2025-2045, Kabupaten Blitar kini memiliki peta jalan yang jelas untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Source: Koran Tempo June 13, 2024 10:48 UTC