REJABAR.CO.ID, CIREBON---Sidang pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan, akan digelar perdana pada 24 Juni 2024 mendatang. Untuk itu, tim kuasa hokum Pegi telah menyiapkan alat bukti guna membebaskan kliennya dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky. Toni mengatakan, dalam kasus itu, penyidik juga harus bisa menunjukkan alat bukti yang mendukung penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Toni kembali menegaskan, pra peradilan yang diajukan pihaknya itu untuk menguji sah tidaknya penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurutnya, dalam sidang pra peradilan nanti, Pegi Setiawan akan didampingi oleh 22 orang kuasa hukum.
Source: Republika June 13, 2024 10:47 UTC