Perbesar Pengacara Ganing Pratiwi SH menunjukkan berkas kuasa yang diterima dari mantan wartawan/karyawan Jawa Pos. (Foto: Reha/Kempalan.com)SURABAYA-KEMPALAN: PT Jawa Pos menggugat sembilan orang mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ada satu lagi sebagai tergugat yakni notaris Arini Jauharoh SH, notaris di Malang yang mengesankan berdirinya yayasan. Jawa Pos menilai, berdirinya yayasan itu melanggar hukum sehingga harus dibatalkan dan mereka yang mendirikan yayasan harus membayar kerugian immaterial sebesar Rp 9 MIliar. Gugatan itu muncul terkait Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surabaya yang kini melakukan gugatan 20 persen saham PT Jawa Pos ke Polda Jatim.
Source: Jawa Pos June 13, 2024 10:02 UTC