RADARBANDUNG.id- Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, Pegi Setiawan telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Pegi akan menggugat status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jawa Barat. “Praperadilan telah kami daftarkan kemarin dan Insya Allah tidak begitu lama lagi akan sidang,” kata Pengacara Pegi, Marwan Iswandi di Gedung Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Source: Jawa Pos June 13, 2024 08:38 UTC