JAKARTA - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersepakat soal calon legislatif (caleg) terpilih yang memilih maju di Pilkada Serentak 2024. Yakninya, caleg terpilih wajib mundur jika ikut dalam kontestasi pilkada. Lantas, posisi caleg terpilih yang mengundurkan diri itu akan digantikan oleh diberikan kepada caleg lain dari partai politik (parpol) dan daerah pemilihan (dapil) yang sama. Legislator yang mengawali karir dari DPRD Sumbar itu berharap dengan disetujuinya aturan tentang pengundururan caleg terpilih yang maju di pilkada dapat menyudahi berbagai pandangan multitafsir yang berkembang selama ini. "Intinya caleg terpilih 2024 wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju dalam kontestasi Pilkada yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR itu.
Source: Jawa Pos May 17, 2024 11:30 UTC