Prokal.co - Pemerintah memutuskan menunda kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Di lapangan, terdapat ketimpangan antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, realisasi sertifikasi halal untuk UMK baru di angka 3,6 juta. Dengan kata lain, baru 12,85 persen pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag. Baca Juga: Badak Jawa Terus Diburu, Satu Pelakunya DitangkapDia menegaskan, kebijakan itu untuk mencegah pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal bermasalah secara hukum.
Source: Jawa Pos May 17, 2024 11:23 UTC