REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani berharap proses hukum yang dilakukan pada pelaku teror bom di gereja Katolik Statis Santa Yosep Jl Dr Mansyur, Medan Selayang sesuai usia pelaku. Meskipun, kejahatan yang dilakukan pelaku, terbilang kejahatan terorisme yang termasuk kejahatan luar biasa. "(UU Perlindungan Anak) itu harus dihormati apapun bentuk tindak pidana yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan," ucap Asrul. Sebelumnya, percobaan bom bunuh diri terjadi di gereja Katolik Statis Santa Yosep di Jl Dr Mansyur, Medan, Ahad (28/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Selain itu, pelaku juga melakukan penyerangan terhadap pastor Albert S Pandingan (60) yang sedang berkhotbah di gereja tersebut.
Source: Republika August 29, 2016 03:22 UTC