TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu mengatakan, DPR ingin menghimpun masukan untuk evaluasi 14 pasal kontroversial RKUHP. Adapun evaluasi itu akan dilakukan pada Bagian Penjelasan RKUHP. Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani sebelumnya menyampaikan hal senada. Agil menilai DPR tengah mencari akal saja untuk mengesahkan RKUHP yang sudah disepakati sebelumnya di tingkat I.
Source: Koran Tempo November 06, 2019 09:26 UTC