Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. JAKARTA –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024), membacakan vonis pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asyari. Terkait putusan itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari berterima kasih kepada DKPP RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila. Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
Source: Republika July 04, 2024 01:10 UTC