TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan sanksi progresif kepada warga yang mengulang pelanggaran protokol kesehatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Arifin mengatakan sanksi kelipatan bakal diterapkan karena melihat pelanggaran protokol yang masih terus terjadi selama PSBB transisi. Menurut Arifin, petugas Satpol PP telah berusaha maksimal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan membubarkan kerumun orang. Saat sanksi progresif diterapkan, kata dia, pelanggaran protokol penggunaan masker yang berulang bisa dikenakan denda keliatan hingga Rp 500 ribu. "Sanksi di Pergub ini yang akan dikaji untuk melaksanakan sanksi progresif."
Source: Koran Tempo August 07, 2020 06:00 UTC