Catat 8 Pelanggaran, Izin Usaha Paytren AM Milik Yusuf Mansur Dicabut OJK - News Summed Up

Catat 8 Pelanggaran, Izin Usaha Paytren AM Milik Yusuf Mansur Dicabut OJK


Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen. Hasilnya, OJK mencabut izin usaha Manajer Investasi milik Yusuf Mansur tersebut. Menurut OJK, Paytren AM terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Di antaranya:kantor tidak ditemukan; tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen; tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen:


Source: Koran Tempo May 14, 2024 08:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...