JawaPos.com–Calon Wali Kota Dumai nomor urut 2 Eko Suharjo terancam kurungan penjara enam bulan setelah menjadi tersangka perkara pelanggaran kampanye Pilkada 2020. Saat ini, lanjut dia, belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, dan Hanura itu. ”Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye. Dia menjelaskan, perkara pelanggaran kampanye pemilu itu menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain. ”Penetapan tersangka calon wali kota ini sudah memenuhi dua alat bukti,” ujar Agung.
Source: Jawa Pos October 20, 2020 23:37 UTC