Bantuan bernilai Rp 2,4 juta tersebut ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable). Beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan perpanjangan penyaluran BLT UMKM hingga akhir November 2020. Baca juga: Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga PencairanDiberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima. Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan terkait BLT UMKM ini?
Source: Kompas October 20, 2020 23:26 UTC