JawaPos.com–Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara hajatan dengan dangdutan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Argo Yuwono mengatakan, dalam waktu dekat Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sejauh ini, TNI-Polri dan instansi terkait gencar melakukan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang ribuan tamu tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Source: Jawa Pos October 20, 2020 23:26 UTC