Polri Sebut Berkas Perkara Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Lengkap - News Summed Up

Polri Sebut Berkas Perkara Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Lengkap


JawaPos.com–Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara hajatan dengan dangdutan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo telah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Argo Yuwono mengatakan, dalam waktu dekat Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sejauh ini, TNI-Polri dan instansi terkait gencar melakukan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang ribuan tamu tanpa memperhatikan protokol kesehatan.


Source: Jawa Pos October 20, 2020 23:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */