Busyro Muqoddas Nilai Kehadiran Dewas Mengganggu Independensi KPK - News Summed Up

Busyro Muqoddas Nilai Kehadiran Dewas Mengganggu Independensi KPK


JawaPos.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai sangat menganggu proses independensi lembaga antirasuah. “UU KPK baru sangat mengganggu proses independensi di dalam tugas-tugas, terutama di dalam penyidikan dan gaya kepemimpinan yang baru. Busyro meyakini, revisi UU KPK melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Kehadiran Dewas, kata Busyro, juga melemahkan kinerja dan independensi KPK. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU,” pungkasnya.


Source: Jawa Pos February 12, 2020 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */