HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Sempat kabur selama 13 hari, akhirnya Polsek Loa Kulu bersama Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Kaltim dan Polsek Bengalon Kutai Timur berhasil menangkap dua pemuda pelaku pemerkosaan anak yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Loa Kulu. Dua pemuda tersebut ditangkap di pondok lokasi Afdeling 6 PT Bima Palma Nugraha Bengalon, pada Senin 8 Mei 2023 pukul 02.00 Wita. “Tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Loa Kulu, ” ucap Kapolsek IPTU Rachmad Andikan melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, AIPTU Ferindra Dwi Laksono, Selasa 9 Mei 2023. Feri menyebut, kedua pelaku pemerkosa tersebut berprofesi sebagai buruh kayu di Bengalon. “Kedua pelaku bakal dijerat dengan UU perlindungan anak,” jelasnya.
Source: Koran Tempo May 09, 2023 20:40 UTC