Hakim sebut Beberapa Poin yang Beratkan Hukuman Pidana Teddy Minahasa - News Summed Up

Hakim sebut Beberapa Poin yang Beratkan Hukuman Pidana Teddy Minahasa


Majelis hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (9/5). Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Meskipun demikian, vonis terhadap Teddy Minahasa tetap diringankan, dari yang sebelumnya dituntut hukuman mati kini divonis penjara seumur hidup. Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.


Source: Jawa Pos May 09, 2023 17:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */