JawaPos.com – Seorang remaja berusia 18 tahun, melakukan aksi pembunuhan dengan cara menjerat leher korban, menggunakan tali rafia. Kombes Hendra menjelaskan, kronologi awal kejadian bahwa pelaku atas nama Muhammad Rizki Septian Nugraha dan korban Peni Andriani ini berstatus pacaran. “Pelaku dan korban melakukan hubungan badan, lalu pelaku menjerat leher korban dan korban meninggal setelah lima menit dijerat lehernya,” jelasnya. Pelaku lalu memasukan korban kedalam karung ukuran 50 kg, dan disimpan di depan kamar kontrakan pelaku. “Jadi pelaku menyimpan korban di depan kamar kontrakan, setelah pelaku memasukan korban ke dalam karung ukuran 50kg,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos August 06, 2020 09:49 UTC