Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar, Apa Sebabnya? - News Summed Up

Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar, Apa Sebabnya?


JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan e-commerce PT Bukalapak.com, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh PT Harmas Jalesveva dengan tuntuan ganti rugi senilai Rp 90,32 miliar. Baca juga: Ini Promo ShopeePay, Tokopedia dan Bukalapak di Maret 2021Menanggapi gugatan tersebut, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak, Perdana Arning Saputro menyatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas. Adapun dalam petitum, selain meminta majelis hakim menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar, Harmas ingin pengadilan juga menyita saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini. Pada Leads Property, penggugat meminta untuk majelis hakim menghukum perusahaan itu dengan mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar. Selain itu, menyita 40 persen saham Leads Property sebagai jaminan atas putusan perkara.


Source: Kompas March 27, 2021 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */