Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar - News Summed Up

Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar


Selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia. Atas hal itu pengadilan diminta menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar. Kemudian menghukum Leads Property untuk mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar. Selain itu, Harmas meminta pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar. Kemudian meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.


Source: Kompas March 26, 2021 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */