"Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering," ujar Christian, Jumat (13/4/2018). Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, sehingga ditemukan lagi barang bukti daun ganja kering siap edar. Baca juga : Gunakan Ember Bekas Cat, 2 Warga Karimun Tanam Ganja di Hutan PangkeAdapun barang bukti narkotika yang diamankan petugas seberat 2,2 kilogram. "Kecambah ganja juga hasil penyemaian pelaku yang diduga baru berumur satu minggu dan ditemukan di rumah pelaku," kata Christian. Baca juga : Kejar-kejaran, TNI Berhasil Hentikan Mobil Bermuatan 100 Kilogram GanjaDia mengatakan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.
Source: Kompas April 13, 2018 14:15 UTC