JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang kendaraan berat untuk melintasi perlintasan sebidang yang liar atau tidak ada pintu perlintasan resmi saat musim arus mudik Lebaran 2018 pada Juni mendatang. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kecelakaan antara truk dengan kereta api Sancaka di Ngawi, Jawa Timur, yang mana truk yang lewat perlintasan sebidang terjebak akibat terperosok. "Saya minta selama Lebaran, kendaraan-kendaraan berat termasuk truk gandeng, tronton, tidak diizinkan melalui perlintasan yang tidak dijaga. Baca juga: KAI Siapkan 393 Perjalanan Kereta selama Masa Lebaran 2018Selain melarang kendaraan berat melewati perlintasan sebidang yang liar, PT KAI juga mempersiapkan total 1.954 petugas untuk menjaga perlintasan yang rawan kecelakaan. Para petugas akan ditempatkan di seluruh tempat perlintasan, utamanya di perlintasan yang biasanya tidak ada penjaganya.
Source: Kompas April 13, 2018 14:03 UTC