FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara mengaku menyerahkan uang senilai Rp 480 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga diterima dari Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Memberamo Tengah. Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya mendalami aliran uang dugaan korupsi dari Ricky Ham Pagawak ke Brigita Purnawati Manohara. Hal ini akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi lain yang akan diperiksa tim penyidik KPK. Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian.
Source: Jawa Pos July 26, 2022 15:31 UTC