Namun, mereka tetap akan dilakukan pengawasan berkala selama tiga bulan oleh Bapas, KPAID, dan P2TP2A. "Tiga orang tersangka perundungan atau bully akan dikembalikan kepada orangtua masing-masing, tetapi mereka masih dalam pengawasan. Semua pihak telah sepakat untuk dilakukan diversi yang mana anak-anak yang menjadi tersangka akan dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Keluarga korban sudah sepakat agar pelaku dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Karena, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) akan dijadikannya pilot project desa ramah anak di Kabupaten Tasikmalaya.
Source: Media Indonesia July 26, 2022 15:27 UTC