JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap DSH, seorang purnawirawan TNI, pada 30 Juli 2024 karena diduga membobol dana BRI sebesar Rp55 miliar dalam kurun waktu 7 tahun. Peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dalam kasus ini adalah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif. Kantor yang dibobol adalah BRI Unit Menteng Kecil Jakarta mengalami kerugian Rp46,5 miliar, BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta sebesar Rp5,65 miliar, dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat sebesar Rp3,27 miliar. Harli Siregar mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka usai diperiksa oleh tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan oditur. Terhadap pegawai BRI yang terlibat, Rio mengatakan, BRI telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja serta memproses secara hukum dan melaporkan para oknum ke pihak berwajib.
Source: Koran Tempo August 03, 2024 05:07 UTC