Pergub penggunaan kantong belanja ramah lingkungan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020. Kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis. Namun karena kepraktisan dan harganya murah, bahkan disediakan gratis, kantong plastik perlahan-lahan menggeser tas atau kantong ramah lingkungan. Meski tidak mudah membiasakan warga untuk melepas ketergantungan terhadap kantong kresek, tetapi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta optimis kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik akan bisa sukses.
Source: Republika June 13, 2020 17:48 UTC