JawaPos.com – Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan perusahaan pinjaman online (Pinjol) merupakan hal yang sah. Jazilul khawatir hal ini tidak bisa dipertanggungjawabkan karena Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disahkan oleh DPR. Bila ada perusahaan meminta akses data pribadi ke Kementerian Dalam Negeri, menurutnya hal demikian tidak dapat diterima begitu saja. Dengan mengacu pada UU ITE 2008, Jazilul Fawaid menuturkan ada pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi. Lebih lanjut dikatakan oleh Jazilul, Kementerian Dalam Negeri bisa membuka akses atas persetujuan subjek data.
Source: Jawa Pos June 13, 2020 16:30 UTC