JAKARTA – Artis Nia Ramadhani beserta suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait vonis yang diputuskan oleh majelis hakim kepada Nia Ramadhani dan suaminya itu, Ardi akan mengajukan banding. Saat sidang majelis hakim menilai, terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum dapat dikualifikasikan sebagai pencandu. Sementara itu, menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih (pecandu dan bukan pecandu). Yakni pecandu narkoba jenis tunggal sampai pecandu narkoba jenis beragam.
Source: Jawa Pos January 12, 2022 02:18 UTC