REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi III DPRD Jabar, Tina Wiryawati menilai kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemprov Jabar sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat. Program diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan tersebut, berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat Jabar. Pemerintah hadir memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak,” ucapnya. Sebelumnyaa, Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan kebijakan diskon PKB ini upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat lebih bijak dalam mengelola pengeluaran selama momentum Lebaran.
Source: Republika March 19, 2026 15:29 UTC