Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan. PKPU ini mengikuti Putusan Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa usia calon gubernur dan wakilnya paling rendah 30 tahun dan usia calon bupati-wakil serta calon walikota-wakil paling rendah 25 tahun dihitung sejak pelantikan. Selain itu, dia menyoroti isu mantan narapidana yang maju dalam Pilkada 2024. "Sehingga dalam penyelesaian sengketa Pilkada tidak ada perbedaan perlakuan kepada semua calon dalam tahapan pendaftaran," ujarnya. Komunikasi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya masalah hukum persyaratan calon pada Pilkada 2024.
Source: Koran Tempo July 03, 2024 07:20 UTC