Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, dari total 74,67 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, masih ada 0,9 persen atau 670 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. ’’Dengan demikian, 99,1 persen atau 74 juta wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,’’ ujar Dwi di Jakarta kemarin (2/7). Dwi memerinci, dari seluruh NIK-NPWP yang sudah padan, ada 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Pemadanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
Source: Jawa Pos July 03, 2024 07:11 UTC