(MI/Susanto)BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah. "Putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diasopsi ke dalam PKPU (Peraturan KPU) tentang pencalonan. Namun, Bawaslu akan menghormati apapun sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut. Baca juga : MA Ubah Ketentuan Syarat Minimal Usia Cagub 30 Tahun"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu. MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Source: Media Indonesia June 02, 2024 00:57 UTC