Ferdinand Hutahaean mencuitkan keputusannya untuk mundur dari Partai Demokrat melalui akun Twitter pribadinya. TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri sudah memeriksa 15 saksi di kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ Ferdinand Hutahaean. Lima belas saksi itu terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli. Sebelumnya Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim. Haris melaporkan cuitan Ferdinand yang diunggah ke media sosial Twitter yang dianggap menghina SARA.
Source: Koran Tempo January 07, 2022 23:54 UTC