“Banyuwangi telah memberikan sertifikasi bagi pemandu wisata serta pelaku usaha restoran dan warung,” kata Anas dalam keterangannya, Ahad, 23 Agustus 2020. Pelaku usaha yang telah disertifikasi akan memenuhi dan mengikuti standar protokol kesehatan berbasis cleanliness, health, safety, and environmental sustainability atau CHSE. Anas menegaskan bakal memberikan sanksi bagi pelaku wisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut. Anas lantas mencontohkan, pelaku wisata di Kawah Ijen yang saat ini sudah tersertifikasi terdata sebanyak 90 orang atau kelompok usaha. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif Banyuwangi harus menjalankan protokol kesehatan dengan tanggung jawab sehingga mampu membangun kepercayaan dan rasa aman bagi wisatawan,” kata Wishnutama.
Source: Koran Tempo August 23, 2020 13:52 UTC