Banjir yang terus berulang akibat kebijakan tata ruang yang salah dan lemahnya pengendalian pembangunan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional tersebut. Ketika banjir terus berulang di lokasi yang sama tanpa upaya struktural yang memadai, maka terdapat indikasi kuat adanya kelalaian dan pembiaran oleh penyelenggara pemerintahan. Alih fungsi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan perumahan dan komersial merupakan salah satu penyebab utama meningkatnya risiko banjir. Pengabaian terhadap KLHS dalam kebijakan tata ruang dan pemberian izin pembangunan menunjukkan adanya cacat prosedural dan substantif yang dapat menjadi dasar gugatan hukum oleh masyarakat. Ketika pemerintah daerah membiarkan kondisi yang secara nyata mengancam keselamatan dan kesejahteraan warga melalui banjir yang berulang, maka masyarakat memiliki dasar konstitusional untuk menggugat kelalaian tersebut.
Source: Jawa Pos January 23, 2026 16:28 UTC