Balada Siti Rokayah, Ibu Digugat Anak Sampai Rp 1,8 MiliarKamis, 15 Juni 2017 | 19:26 WIBTergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta - Kisah Siti Rokayah, 83 tahun, bukan cerita sinetron. Baca juga:Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu2001Kasus yang menjerat Siti Rokayah dalam gugatan anak sendiri itu, berawal tahun 2001 ketika anak keenam Rokayah yakni Asep Ruhendi tidak dapat melunasi pinjaman ke Bank BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta. Sebesar Rp 21,5 juta diberikan sebagai pinjaman pertama untuk Asep Ruhendi melalui tranfer. 13 April 2017Kisah pilu Siti Rokayah membuat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tergerak menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Garut.
Source: Koran Tempo June 15, 2017 12:22 UTC