Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi saat sidang lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayatTEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Baca: Prasetijo Utomo Dituntut 2 Tahun PenjaraSelain itu, Rolas mengatakan Prasetijo tidak memiliki keterkaitan dengan kepengurusan interpol red notice. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.
Source: Koran Tempo March 01, 2021 05:26 UTC