Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Prasetijo Utomo Minta Kliennya Dibebaskan - News Summed Up

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Prasetijo Utomo Minta Kliennya Dibebaskan


Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi saat sidang lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayatTEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Baca: Prasetijo Utomo Dituntut 2 Tahun PenjaraSelain itu, Rolas mengatakan Prasetijo tidak memiliki keterkaitan dengan kepengurusan interpol red notice. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.


Source: Koran Tempo March 01, 2021 05:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...