JawaPos.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengenai BPN yang juga tidak ingin mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya dugaan kecurangan Pemilu usai diumumkan penghitungan suara tanggal 22 Mei 2019 ini. “Kalau ada, kalau ada kecurangan pemilu bisa ke bawaslu, kalau sengketa yang lebih besar ke MK. Sebelumnya, Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso mengatakan, kubunya menolak penghitungan suara yang saat ini sedang dilakukan oleh KPU dalam rekapitulasi nasional. “Substansinya agar KPU menghentikan penghitungan suara Pemilu yang curang, terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
Source: Jawa Pos May 15, 2019 14:14 UTC