JawaPos.com – Masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tidak perlu bingung berapa besarannya. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengumumkan besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 40 ribu per orang. Dia mengatakan tidak semua masyarakat bakal membayar zakat fitrah menggunakan beras. Tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang. Dia mengatakan bahwa besaran zakat fitrah Rp 40 ribu itu per orang.
Source: Jawa Pos May 15, 2019 14:03 UTC