Sidang perdana bernomor 46/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst tersebut baru beragendakan pembacaan permohonan gugatan HIL kepada BCK. Soal ada atau tidaknya utang dari BCK kepada HIL harus dibuktikan dulu di forum arbitrase di SIAC. “Utangnya belum bisa dibuktikan ada atau tidaknya, tapi sudah mengajukan gugatan pailit, ini yang tidak tepat. Jadi, lanjut Hendry, sangat aneh jika BCK digugat pailit namun belum jelas apakah BCK memang memiliki utang atau tidak. Dalam pelaksanaan proyek, HIL dinilai tidak mampu mengerjakan pekerjaannya, karena desain proyek mengalami penundaan dan perubahan berkali-kali.
Source: Suara Pembaruan October 03, 2019 12:45 UTC