Ada beberapa faktor yang membuat BCK menolak klaim bahwa BCK memiliki utang kepada HIL RO. Pertama yaitu karena HIL RO tidak memiliki legal standing atau kewenangan untuk melakukan tindakan hukum apapun di Indonesia. Sekedar informasi, Hawkins Infrastructure Limited (HIL) yang merupakan induk HIL RO adalah pemegang kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) untuk proyek Geothermal Karaha. Faktor ketiga yang menjadi bantahan BCK adalah HIL RO yang menjadi Pemohon pailit di PN Jakpus saat ini, bukanlah HIL RO yang melakukan joint operation agreement (JOA) dengan BCK, melainkan perusahaan yang berbeda. Dan karena BCK tidak pernah dimintakan persetujuannya, maka jelas bahwa HIL RO selaku Pemohon di PN Pusat ini bukanlah HIL RO yang ada dalam JOA,” tegas Hendry.
Source: Suara Pembaruan November 04, 2019 12:45 UTC