AYOSURABAYA.COM -- Ada sejumlah peraturan yang diterapkan di Kota Surabaya untuk bulan Ramadhan 2024. Di bulan Ramadhan, sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) diminta untuk tidak melakukan kegiatan operasional. “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupresur), battra refleksi, dan battra pijat urat,” kata Eri, Kamis 7 Maret 2024, dikutip dari Rejogja -- jejaring Ayosurabaya. Selain tempat-tempat yang disebutkan sebelumnya, rumah biliar (bola sodok) juga diminta untuk sementara waktu menghentikan kegiatannya di bulan Ramadhan. Untuk tempat biliar kategori ini, harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Source: Republika March 09, 2024 16:10 UTC