Aturan Baru tentang Pesangon Dianggap Merugikan Buruh, Ini Alasannya - News Summed Up

Aturan Baru tentang Pesangon Dianggap Merugikan Buruh, Ini Alasannya


Baca juga : Demo Tolak Perpu Cipta Kerja Berakhir, Said Iqbal: Kocok Ulang Negeri Ini, Buruh BerkuasaRegulasi yang menjadi turunan dari Perpu Cipta Kerja itu juga dianggap hanya mengutamakan kepentingan pengusaha tapi tidak memikirkan nasib buruh. Baca juga : Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh: Negara Agen OutsourcingSaid mengatakan, buruh bisa menjadi korban pengupahan yang tidak layak dengan alasan-alasan yang telah disebutkan dalam poin regulasi. Untuk pasal 42 ayat (2), pengusaha boleh memberikan pesangon 0,5 kali atau setengahnya dari ketentuan jika buruh mengundurkan diri. Terakhir, untuk pasal 52 ayat (1) pengusaha boleh membayar pesangon setengah dari aturan apabila buruh terkena PHK akibat pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, terkait aturan pemberian uang pesangon terhadap karyawan yang terkena PHK, itu diatur pada Pasal 40 ayat (2) regulasi tersebut.


Source: Koran Tempo January 15, 2023 08:39 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */