TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan nama-nama perusahaan fintech peer-to-peer lending yang ilegal. Terdapat sejumlah perusahaan jasa pinjaman online atau pinjol yang masuk daftar pinjol ilegal. Apa saja nama perusahaan pinjol ilegal tersebut? Baca: SWI Tutup Pinjol, Investasi, dan Pegadaian Ilegal di Penghujung Tahun, Begini RinciannyaPlatform pinjol selalu memberikan angin surga bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Daftar Pinjol Ilegal 2023Maraknya Pinjol ilegal menimbulkan masalah dan tentunya merugikan masyarakat di kemudian hari.
Source: Koran Tempo January 15, 2023 08:34 UTC