Kewajiban ini berlaku juga bagi pedagang emas perhiasan dan pabrikan emas perhiasan yang menyediakan jasa terkait emas perhiasan. Aturan ini berlaku pula bagi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan dalam kategori pengusaha kecil dalam peraturan perundangan perpajakan. Untuk pedagang emas perhiasan, besaran PPN yang dikenakan atas penjualan emas perhiasan akan berbeda antara yang memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasannya dan yang tidak memiliki faktur yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan tersebut. Penjualan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dikenai PPN besaran tertentu 0 persen. Tarif PPh dan PerkecualiannyaUntuk penjualan emas perhiasan dan emas batangan, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan atau emas batangan.
Source: Kompas May 04, 2023 00:51 UTC