Saya tidak akan menyerah," kata Baiq Nuril sesaat setelah bertemu Yasonna Laoly pada Senin, 8 Juli 2019. Yasonna lebih lanjut mengatakan Kemenkumham akan mengadakan pertemuan yang mengundang pakar-pakar hukum pada Senin malam untuk mendiskusikan argumentasi yuridis kasus Baiq Nuril. Untuk itu, Baiq Nuril mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Yasonna Laoly. Dengan penolakan ini, Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dukungan untuk membebaskan Baiq Nuril dari jerat hukum datang dari berbagai pihak.
Source: Koran Tempo July 08, 2019 23:37 UTC